tvOnenews.com - DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang diarahkan untuk mengubah pola penanganan banjir dari sporadis menjadi sistematis dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya sekaligus Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian Banjir, Ahmad Nurdjayanto mengatakan pembahasan raperda saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan penyempurnaan pasal per pasal.
“Ya memang updatenya hari ini memang sudah mendekati finalisasi dan sudah pemasan pasal per pasal dan ini tinggal mengkonekkan antar lintas pasal-pasal tersebut,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini lahir dari evaluasi terhadap pola penanganan banjir yang selama ini dinilai belum terintegrasi dan masih bersifat sporadis.
“Jadi cerita awal mula raperda ini adalah agar memang penanggulan banjir di Kota Surabaya dulunya ini kan bersifat sporadis,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pembangunan dan perbaikan drainase dilakukan tanpa menghitung efektivitas jangka panjang, sehingga belum ada ukuran masa ekonomis dari infrastruktur yang dibangun.
“Tetapi hari ini kita belum pernah bisa menghitung masa ekonomis dari masa pembuatan dari saluran dan pembangunan yang sudah dilakukan tersebut,” katanya.
Ia menekankan pentingnya konektivitas antara saluran tersier, sekunder, dan primer agar sistem drainase dapat bekerja secara utuh.
“Karena bagaimanapun tentu saluran pemukiman ini akan muaranya ke sana,” ujarnya.
DPRD juga menilai bahwa efektivitas rumah pompa dan infrastruktur pengendali banjir sangat bergantung pada keterhubungan antar saluran di seluruh level.
“Kalau misalnya saluran primernya dibetulkan, tetapi saluran yang dari tersir ke sekunder ini terhambat, tentunya juga akan menjadi masalah juga,” katanya.
Selain aspek teknis, pansus juga menyoroti pembagian tanggung jawab pemeliharaan drainase yang selama ini dinilai terlalu bertumpu pada OPD terkait.
“Karena kami melihat proses perawatan tersebut hari ini hanya dibebankan kepada OPD terkait,” ujarnya.
Dalam raperda ini, DPRD mendorong agar kelurahan dan kecamatan turut dilibatkan dalam pengawasan dan pemeliharaan saluran di tingkat lingkungan.
“Nah ini perlu peran aktif dari pemangku wilayah untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.




