JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BD, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Selasa (12/5/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu yang didalami KPK pada pemeriksaan tersebut yakni mengenai pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ucapnya, Selasa, via Antara.
Selain itu, KPK menggali pengetahuan BD ihwal uang yang diduga diterima Fikri Thobari.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Bupati Fikri Thobari
Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan belasan orang. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Fikri Thobari dan wakilnya, Hendri Praja.
Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Selanjutnya, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Kelima tersangka itu yakni, Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (MFT), HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- bupati nonaktif rejang lebong
- rejang lebong
- bupati rejang lebong
- Muhammad Fikri Thobari
- dpd pan rejang lebong





