Jepara: Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keputusan ini menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menjerat pengasuh pondok tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara, Akhsan Muhyidin, mengatakan pengasuh pondok yang kini berstatus tersangka juga direkomendasikan diberhentikan sementara dari layanan pendidikan.
“Yang bersangkutan juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Akhsan di Jepara, seperti dilansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026,
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag RI, struktur kepengurusan pondok saat ini sudah mengalami perubahan. Sementara itu, tersangka juga diminta keluar dari struktur pengurus pondok selama proses hukum berlangsung.
Akhsan turut mengapresiasi langkah cepat Polres Jepara dalam menangani kasus tersebut secara profesional. “Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga :
Kasus Pencabulan Santriwati Pati, Dua Korban Baru Disebut Siap Melapor
Menurut Akhsan, Kemenag bersama instansi terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban maupun santri lainnya agar proses pembelajaran dapat kembali berjalan dengan baik.
Untuk itu, pihaknya menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara dan kepolisian dalam melakukan pendampingan psikologis serta pengawasan terhadap lingkungan pondok pesantren.
Akhsan menambahkan, berbagai langkah mitigasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut mencakup penyuluhan dan deklarasi bersama seluruh pondok pesantren agar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi para santri.
Ilustrasi Metrotvnews.com
“Seluruh pondok pesantren harus memiliki komitmen yang sama agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Pendampingan dan komunikasi intensif terus dilakukan. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Kementerian Agama pusat,” ujarnya.
Pada Maret 2026, pihak Kemenag sempat melayangkan surat peringatan kepada pondok tersebut. Isi surat peringatan antara lain menyebutkan yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut untuk sementara tidak diperkenankan membuka penerimaan murid sampai proses hukum selesai. Jika tidak mengindahkan, pondok pesantren tersebut terancam dinonaktifkan.




