jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan regulasi yang memberi peluang bagi percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
Terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA: Wakil Rakyat Setuju Insentif PPPK Paruh Waktu Naik, tetapi Jangan Pukul Rata
a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN.
"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru tersebut.
Fikri mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi guru honorer menyusul terbitnya surat edaran itu.
Dia menekankan kebijakan tersebut harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.
Meskipun SE tersebut memberikan sinyal positif, kata dia, efektivitasnya bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan mengingat banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan," ujar Fikri.
Dia menjelaskan persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak 2005.
Ia kemudian menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
Untuk itu Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.
"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik, tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," kata dia. (antara/sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




