jpnn.com, BANDUNG - Seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan sempat diberitakan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong.
Kuasa hukum dari Rio Delgado Hassan, Ilham Annasrullah melakukan klarifikasi dan penjelasan bahwanya pekara dugaan penipuan tersebut disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara para pihak.
BACA JUGA: Kesepakatan Damai Iran-Amerika Gagal, GREAT Institute: AS Inkonsistensi
"Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik. Ini menyebabkan adanya pelaporan pidana, namun setelah dilakukan komunikasi pada akhirnya baik pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor pada akhirnya telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian," ujar Ilham dalam siaran persnya, Selasa (12/5).
Perdamaian tersebut dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis tertanggal 15 April 2026. Di dalam kesepakatan perdamaian juga para pihak bersepakat persoalan ini pada akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan saling memaafkan.
BACA JUGA: Bertemu Dubes Saudi, Megawati Diminta Berperan Aktif Wujudkan Damai di Timteng
"Klien kami juga telah melakukan penggantian secara tunai pada saat pertemuan tersebut," ungkap Ilham
IIham menyebut Rio sebenarnya memakai dana untuk investasi tanah namun sampai saat ini tanah tersebut belum juga terjual sehingga belum dapat mengembalikan dana yang dipakai. Oleh karena itu tidak ada itikad tipu menipu seperti yang diberitakan sebelumnya.
BACA JUGA: Kasus Judi Online Hayam Wuruk Diduga Libatkan Pengusaha Hiburan Malam
"Dengan demikian atas perkembangan situasi terkini, oleh karena telah ditempuh melalui jalur perdamaian, proses hukumnya yang berjalan saat ini akan dihentikan penuntutannya karena telah tercapai restorative justice," kata dia.
Dia menyebut bahwa penghentian proses hukumnya menyesuaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah terlaksana pada Senin, 4 Mei 2026.
IIham berharap melalui pemberitaan ini, segala bentuk pandangan negatif terhadap terlapor Rio Delgado Hassan sebelumnya tidak tepat lagi, karena seluruh permasalahan hukum telah diselesaikan melalui restorative justice.
"Terlapor berhak menerima pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan layaknya masyarakat yang taat hukum pada umumnya," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kesal, Banyak Pengusaha Jualan di RI, tetapi Simpan Duit di Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



