Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Kata Pakar Hukum

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dengan adanya putusan tersebut menandakan konstruksi hukum yang dibangun jaksa memiliki dasar pembuktian. Publik, menurutnya, jangan mengabaikan fakta tersebut hanya karena perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan hakim.

“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” kata Suparji, dikutip Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Ia menambahkan, perdebatan yang hanya menyoroti selisih antara tuntutan dan putusan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan pidana. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum, karena mencerminkan adanya ruang independensi dalam proses peradilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Dul Jaelani, Putra Bungsu Maia Estianty yang Dikabarkan Nikah Tahun 2027, Ahmad Dhani Janji Siapkan Pesta Mewah
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Belum Aktifkan Bond Stabilization Fund karena Pasar SUN Masih Stabil
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dukun Cabul di Pati Ngaku Baru Satu Kali Beraksi
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
Mulai 2027, BPKB Kertas Akan Diganti e-BPKB Digital di Seluruh Indonesia
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ledakan Besar di Pasar Pakistan Tewaskan 9 Orang, 22 Lain Terluka
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.