JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji mengatakan per 1 Januari 2027 diharapkan semua pengguna kendaraan bermotor telah menggunakan e-BPKB.
"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB," kata Kombes Pol. Sumardji, Senin (11/5/2026), dikutip dari laman resmi Polri.
Baca Juga: Promo Spesial! Beli Tiket Konser 20 Tahun Suara Sammy Simorangkir via wondr by BNI Diskon 20%
Ia menambahkan, dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional, nantinya seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.
"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2," ucap Kombes Pol Sumardji.
Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.
Sumardji menjelaskan perkembangan teknologi mendorong sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem berbasis digital.
"Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi," ujarnya.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Terik Belakangan Ini, Peralihan ke Musim Kemarau
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- e bpkb
- bpkb elektronik
- korlantas polri
- bpkb
- polri





