JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis panduan teknis terkait kewaspadaan terhadap Hantavirus.
Dalam pedoman kesehatan yang dirilis Oktober 2022, Kemenkes menekankan penularan virus ini sering kali terjadi melalui aktivitas sehari-hari yang dianggap sepele, terutama yang melibatkan kontak dengan sisa kotoran tikus di lingkungan rumah.
Otoritas kesehatan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membersihkan area yang lama tidak terjamah, karena partikel virus dapat berpindah melalui udara yang kita hirup.
Baca Juga: Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, CDC Sebut Penularan Antar-Manusia Sangat Langka
Bukan Hanya Gigitan, Waspadai Udara TerkontaminasiBerbeda dengan anggapan umum bahwa virus hanya menular melalui gigitan, Kemenkes menjelaskan jalur utama penularan Hantavirus adalah melalui aerosol.
"Seseorang dapat tertular Hantavirus dengan menghirup aerosol (partikel padat atau cair yang terdapat di udara) yang mengandung virus terkontaminasi dari hasil ekskresi (urin, tinja) atau air liur dari rodensia yang terjangkit Hantavirus," tulis rilis resmi Kemenkes.
Meski demikian, penularan melalui luka terbuka pada kulit atau gigitan langsung tetap mungkin terjadi, walaupun persentasenya lebih kecil.
Hingga saat ini, Kemenkes juga menegaskan belum ditemukan bukti adanya penularan antarmanusia di dalam negeri.
Salah satu tantangan terbesar dalam memutus mata rantai penyebaran ini adalah tidak adanya ciri fisik spesifik pada tikus pembawa Hantavirus.
Baca Juga: Daftar RS Rujukan Hantavirus di Seluruh Indonesia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Penularan Hantavirus
- Kemenkes
- gejala Hantavirus
- virus tikus
- aerosol virus
- risiko Hantavirus




