Dua siswa Madrasah Aliyah Al Furqan —sekolah swasta setara SMA di Kota Padang— yang tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dikeluarkan dari sekolah karena menunggak biaya seragam sekolah.
Pengurus panti disebut belum melunasi seragam sekolah siswa berinisial AM dan DP ini sebesar Rp 300 ribu per siswa hingga pihak sekolah mengambil keputusan sepihak.
Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (9/5). Ketika itu, dirinya berada dalam perjalanan dari Jakarta menuju Padang.
Dalam perjalanan tersebut, kepala sekolah menghubungi secara intensif untuk menagih biaya seragam sekolah dua siswa yang dimaksud.
"Anak-anak ini memang disuruh berhenti dan mencari sekolah lain. Sebelum diberhentikan, kepala sekolah sudah berbicara kepada kami dan meminta uang Rp 300 ribu tersebut," ujar Renol kepada wartawan, Senin (11/5).
Renol mengaku saat dirinya sedang dalam perjalanan, ia tidak dapat merespons panggilan telepon dari pihak sekolah secara langsung. Kemudian meminta agar persoalan biaya dibahas secara tatap muka setelah sampai di Padang.
Namun, pihak sekolah justru mengirim pesan singkat WhatsApp yang berisi instruksi agar kedua siswa keluar dari sekolah.
Renol menyebutkan kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah sangat disayangkan, mengingat nominal yang dipermasalahkan tidak besar dibandingkan dengan hak pendidikan para siswa.
"Saya heran, kenapa gara-gara uang Rp 300 ribu sampai-sampai anak harus dikeluarkan dari sekolah," ungkapnya.
Kepsek Ngaku Hanya Emosi SesaatKepala Madrasah Aliyah Al-Furqan, Desmaelfa Sinar, mengaku hanya emosi sesaat ketika meminta dua siswa itu pindah sekolah. Ucapan itu disampaikan kepada Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra.
"Waktu itu saya ada minta uang baju ke Ketua Panti. 'Reno bisa bantu uang baju Rp 300 ribu dibayarkan?', tidak ada katanya. Memang ada kata semacam itu," kata Desmaelfa kepada kumparan, Selasa (12/5).
Desmaelfa lalu meminta ketua panti agar bisa mengusahakan biaya tunggakan seragam segera diselesaikan. Namun, ketua panti tidak memberikan jawaban waktu pasti pembayaran.
"Ya nantilah katanya. Terus saya bilang, 'cobalah pindahkan sekolah anak'. Memang perkataan sedikit itu, saya emosi aja tapi saya tidak ada niat untuk pindah-pindahkan anak didik," ungkapnya.
"Bahasa tersirat saja (pindah sekolah). Kalau semacam surat keputusan tidak ada. Saya di sini tidak pernah keluarkan siswa. Cuma sedikit kata-kata itu," sambung dia.
Dia memastikan, saat ini masalah tagihan itu sudah diselesaikan. Kedua siswa yang sempat diancam dikeluarkan juga sudah kembali diminta untuk bersekolah.
"Terkait polemik tagihan nunggak ini sudah diselesaikan dan dilunasi oleh seseorang. Saya sudah minta siswa sekolah lagi, tapi dia tidak mau karena malu katanya," ujar dia.
Siswa Pindah SekolahDinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan dua siswa itu telah difasilitasi untuk pindah sekolah.
"Kedua anak ini difasilitasi pindah ke sekolah lain yang lebih kondusif," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, kepada kumparan, Selasa (12/5).
Habibul mengungkapkan secara kewenangan, lembaga pendidikan madrasah berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag Sumbar. Namun, Dinas Pendidikan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan. Masalah ini muncul karena miskomunikasi saja," ucapnya.
Pindah Sekolah Buat Pengeluaran Panti BertambahKetua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra, mengakui setelah siswa dikeluarkan lalu pindah sekolah, berdampak kepada pengeluaran panti. Hal ini lantaran lokasi sekolah yang baru lebih jauh dari sebelumnya.
"Masalah transportasi dan jajan anak ini kita untuk anak yang tingkat SD kami berikan uang jajan Rp 10 ribu per hari, kalau SMP dan SMA Rp 15 ribu per hari," kata Renol, Selasa (12/5).
"Gara-gara kasus ini, khusus dua anak yang pindahkan sekolah kini bertambah biaya transportasi, karena lokasi jauh. Mereka kami berikan Rp 26 ribu per hari," sambungnya.
Biaya itu diberikan untuk kebutuhan sehari-hari siswa, termasuk ongkos menaiki angkutan umum. Dua anak yang baru pindah sekolah itu terpaksa harus naik ojek terlebih dahulu sebelum menyambung angkutan kota.
Sementara lokasi Madrasah Aliyah Al Furqan tergolong cukup dekat dengan panti. Sehingga siswa hanya menaiki satu angkutan umum.
Renol bilang, seluruh pembiayaan yang ada di panti baik itu untuk para anak dan biaya sekolah hanya diharapkan dari para donatur. Meskipun demikian, ia mengaku kebutuhan tercukupi.
Kemenag Padang Tegur KepsekTerkait kasus ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang memberikan sanksi teguran untuk Kepala Madrasah Aliyah Al-Furqan, Desmaelfa Sinar.
"Kami sudah memberikan nasihat kepada yang bersangkutan agar jangan asal berbicara dan menjaga lisan. Begitupun harus bijak menggunakan media sosial," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Yasril, Selasa (12/5).
Menurut Yasril, langkah penagihan yang dilakukan kepala sekolah sudah tepat dan sesuai standar operasional prosedur. Hanya saja, cara dan perkataan yang harus diperbaiki.
"Harus menjaga perkataan, harus menjaga perasaan hati masyarakat. Memang perkataan yang bersangkutan telanjur sedikit, itu tidak boleh, bisa merugikan," kata dia.
Yasril mengatakan, semestinya seorang kepala sekolah tidak mengeluarkan ucapan pindah sekolah jika tunggakan belum dapat diselesaikan oleh seorang siswa atau wali siswa. Dalam hal ini yakni Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra.
Ia menambahkan dalam waktu dekat Kantor Kemenag Kota Padang akan kembali memanggil dan melakukan BAP kepada Desmaelfa Sinar. Namun, saat ini kasus telah diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak.





