Jakarta (ANTARA) - Institut Sarinah atas nama Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian implementasi UU PPRT.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5) itu merupakan agenda kedua dalam rangka memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva K Sundari dari Institut Sarinah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan lokal dan penguatan sistem perlindungan sosial.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan segera terbitkan aturan turunan UU PPRT
Menurut dia, Kemendagri memiliki peran strategis sebagai integrator data agar pelayanan perlindungan terhadap PRT dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
Pada kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam sistem pendataan tersebut.
Ia menilai pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.
“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh PP turunan UU PPRT.
Menurut dia, kerja perawatan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.
Baca juga: Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA dan bahkan mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT.
Restuardy juga menyetujui usulan terkait pentingnya Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal.
Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam implementasi UU PPRT.
Baca juga: KemenPPPA sebut UU PPRT dukung kerja perawatan bernilai ekonomi
Tahapan yang diusulkan meliputi pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai basis kebijakan daerah, terutama terkait perlindungan PRT dan pengembangan ekonomi perawatan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal, tetapi menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca juga: KemenPPPA desak polisi usut tuntas PRT lompat dari lantai 4 rumah kos
Baca juga: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga
Baca juga: Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5) itu merupakan agenda kedua dalam rangka memperkuat persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PPRT.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva K Sundari dari Institut Sarinah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Eva menjelaskan implementasi UU PPRT tidak dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan lokal dan penguatan sistem perlindungan sosial.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan segera terbitkan aturan turunan UU PPRT
Menurut dia, Kemendagri memiliki peran strategis sebagai integrator data agar pelayanan perlindungan terhadap PRT dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
Pada kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam sistem pendataan tersebut.
Ia menilai pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.
“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh PP turunan UU PPRT.
Menurut dia, kerja perawatan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.
Baca juga: Prabowo lapor ke buruh pertama dalam sejarah UU PPRT disahkan
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA dan bahkan mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT.
Restuardy juga menyetujui usulan terkait pentingnya Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal.
Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam implementasi UU PPRT.
Baca juga: KemenPPPA sebut UU PPRT dukung kerja perawatan bernilai ekonomi
Tahapan yang diusulkan meliputi pendataan lapangan, integrasi data nasional, pemanfaatan data untuk layanan sosial, hingga penggunaan data sebagai basis kebijakan daerah, terutama terkait perlindungan PRT dan pengembangan ekonomi perawatan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada regulasi formal, tetapi menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca juga: KemenPPPA desak polisi usut tuntas PRT lompat dari lantai 4 rumah kos
Baca juga: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga
Baca juga: Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT





