JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya tidak hanya mengandalkan interpol untuk memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
Kejagung kata ia turut menempuh langkah-langkah alternatif, seperti melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga lain.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Punya Peran Dominan di Kasus Korupsi Chromebook
"Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita anggap bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang dapat membantu kita,” ungkap Anang dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu terkait red notice terhadap Jurist Tan, Anang menyebut hingga kini belum ada persetujuan resmi dari pihak Interpol pusat.
"Ini kan JT sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat. Kami tinggal menunggu saja," tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan Kejagung berkomitmen untuk terus berupaya menghadirkan Jurist Tan di persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang jelas kami berkomitmen, penyidik akan terus berusaha menghadirkan JT (Jurist Tan),” tegas Anang.
Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- jurist tan
- kasus korupsi chromebook
- interpol
- red notice
- kejagung buru jurist tan




