Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Jaksa akan membacakan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dirangkum detikcom, Kamis (13/5/2026), Nadiem telah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut pada Senin (11/5). Hakim lalu menjadwalkan sidang tuntutan Nadiem hari ini.
"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron.
Kemudian, Ibrahim Arief atau Ibam juga sudah menghadapi vonis kemarin. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
(amw/zap)





