jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pihak menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan regulasi penghapusan guru honorer.
Pihak Kemendikdasmen sudah memberikan penjelasan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 bukan dalam rangka penghapusan guru honorer.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
Terkait polemic SE Mendikdasmen tersebut, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru honorer agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK
Menurut Hetifah, komisi yang membidangi urusan pendidikan itu menyadari bahwa guru yang saat ini berstatus non-ASN merasa gundah dan cemas.
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita (Komisi X DPR) melakukan reses,” tuturnya.
BACA JUGA: 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru ini.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucapnya.
Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang digodok DPR bakal memperjelas status guru.
Proses rekrutmen hingga penentuan upah akan ditata ulang dalam revisi dimaksud.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Terkait SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal (PHK) terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tengah merumuskan skema terbaik meskipun status guru non-ASN itu dinyatakan berakhir tahun ini.
Dalam taklimat pers di Jakarta, Senin (11/5), Nunuk mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional untuk diredistribusi, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa, kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ucapnya.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026Diketahui, terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (antara/sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




