Jakarta (ANTARA) - Rangkuman berita populer hukum Antaranews pada Selasa (12/5) menyoroti langkah Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan uji materi UU APBN terkait program Makan Bergizi Gratis serta pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Selain itu, perkembangan hukum lainnya mencakup sidang vonis mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, jadwal tuntutan kasus korupsi Chromebook, hingga pengumuman laporan kekayaan Presiden oleh KPK yang mencapai Rp2,066 triliun.
Selengkapnya simak kembali melalui tautan berikut,
MK kabulkan penarikan kembali uji UU APBN terkait program MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca selengkapnya di sini.
Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga hadapi sidang vonis korupsi minyak
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Sidang pembacaan tuntutan kasus Nadiem Makarim digelar pada 13 Mei
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Baca selengkapnya di sini.
KPK umumkan laporan kekayaan Presiden tahun 2025 capai Rp2,066 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Baca selengkapnya di sini.
Selain itu, perkembangan hukum lainnya mencakup sidang vonis mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, jadwal tuntutan kasus korupsi Chromebook, hingga pengumuman laporan kekayaan Presiden oleh KPK yang mencapai Rp2,066 triliun.
Selengkapnya simak kembali melalui tautan berikut,
MK kabulkan penarikan kembali uji UU APBN terkait program MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca selengkapnya di sini.
Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga hadapi sidang vonis korupsi minyak
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Sidang pembacaan tuntutan kasus Nadiem Makarim digelar pada 13 Mei
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Baca selengkapnya di sini.
KPK umumkan laporan kekayaan Presiden tahun 2025 capai Rp2,066 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Baca selengkapnya di sini.





