Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim mengatakan Ibam tidak menerima aliran dana secara langsung akan tetapi berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Alasan Ibam Tak Dibebani Uang Pengganti di Kasus Chromebook: Tak Nikmati Untung

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Tak Terbukti Terima Aliran Dana

Hakim mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dalam putusannya, hakim mengatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus ini.

"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.

Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," ujar hakim.

Baca juga: Ibam Eks Konsultan Nadiem Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Ini Kriminalisasi




(lir/yld)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidak Revitalisasi Pasar Keputran Selatan, Wali Kota Eri Harap Warga Belanja Lebih Nyaman dan Bersih
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Sidang Chromebook, JPU Ungkap Peran Pihak Luar Kepercayaan Nadiem
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Melalui Surat, Kerry Riza Minta Prabowo agar Beri Keadilan
• 17 jam laludisway.id
thumb
Tulis Surat Terbuka dari Rutan Salemba, Anak Riza Chalid Minta Bantuan Prabowo
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Tips Hemat ke Festival Anime
• 20 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.