Ahli: Unsur Pidana dalam Kasus Calvin Cahya Tak Terpenuhi

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dugaan penggelapan di PN Bekasi ungkap fakta baru. Ahli pidana sebut tak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan. 

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar Calvin Cahya alias CC kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 4 Mei 2026. 

BACA JUGA:Tangis Cristiano Ronaldo Tertunda, Blunder Bento Gagalkan Al Nassr Juara Liga Saudi

Sidang menghadirkan ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman untuk membedah konstruksi hukum yang dituduhkan kepada terdakwa.

​Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama ini berfokus pada fakta bahwa peran terdakwa di perusahaan sebenarnya sangat terbatas. 

Sebagai staf yang mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa, terdakwa tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri. 

Seluruh keputusan final mengenai pemilihan rekanan bisnis dan nominal kontrak berada sepenuhnya di tangan atasan perusahaan, bukan pada kewenangan terdakwa.

BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak

​Dalam perjalanan kasusnya, CC dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan adanya aliran dana dari vendor ke rekening tertentu sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Namun, pembelaan dari pihak penasehat hukum, Yusof Ferdinand Wangania, mengungkap tabir lain di balik temuan tersebut. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan karena memang tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan.

​Mengenai tuduhan permintaan uang kepada pihak ketiga, Yusof Ferdinand Wangania memberikan klarifikasi tegas berdasarkan bukti di persidangan. 

“CC tidak meminta kepada vendor vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya, dalam hasil audit internal mengatakan bahwa auditor mengkonfirmasi kepada 6 vendor ternyata dalam persidangan terbukti hanya 1 vendor yang dikonfirmasi oleh auditor,” kata Dr. Yusof.

BACA JUGA:Novel Baswedan Sentil Hakim Pengadilan Militer: Serangan Air Keras Kok Disebut Tak Profesional?

​Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum membeberkan adanya bukti rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa vendor membantah adanya titipan uang per kilogram bahan baku dari terdakwa. Fakta persidangan mengungkap bahwa vendor diduga diarahkan untuk memberikan kesaksian yang memberatkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahli: Unsur Pidana dalam Kasus Calvin Cahya Tak Terpenuhi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Berantas Penyelundupan pada 2025, TNI AL Selamatkan Rp14 Triliun Uang Negara
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
[FULL] Oditur Militer Cecar Terdakwa Anggota Bais TNI Kasus Siram Air Keras Andrie Yunus di Sidang
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Suzuki Gelar Burgman Fun Rally 2026, Diikuti 300 Orang Peserta
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Bupati Mimika Sentil Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.