KPK dalami proyek jalan Sumut lewat pemeriksaan eks Kepala BBPJN

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja pada 12 Mei 2026 untuk mendalami pengadaan infrastruktur di lingkungan BBPJN Sumut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Karena memang penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum ini masih belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Eks Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero diperiksa KPK sebagai saksi

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Baca juga: KPK dalami pengadaan di BBPJN dan Dinas PUPR Sumatera Utara

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua diduga Heliyanto.

KPK sejak 5 Mei 2026 mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut dan mengumumkan adanya pengembangan penyidikan menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Baca juga: KPK panggil Kepala BBPJN Sumut nonaktif jadi saksi kasus proyek jalan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juri Cerdas Cermat MPR Indri Wahyuni Ternyata Punya Kekayaan Rp3,98 Miliar
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Biadab! Terangsang Nonton Film Porno, Guru Ngaji Cabuli 7 Santri Laki-Laki
• 2 jam laluokezone.com
thumb
KPAI 'Semprot' Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Tekankan Prinsip Keadilan!
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Polemik Dugaan Korupsi Jalan Kabupaten Mempawah, Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Siap Segel Gedung KPK
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Keok Terus Dihantam Dolar AS, Pengusaha Wanti-wanti Bakal PHK
• 43 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.