Bayi-bayi Dititipkan di Bidan, Apakah Ini Fenomena Gunung Es?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Sebuah peristiwa yang menjadi perhatian terungkap di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebuah rumah diketahui menampung 11 bayi meskipun bukan berstatus sebagai tempat penitipan anak. Makin mengejutkan ketika terungkap fakta bahwa sebagian bayi itu dititipkan oleh orangtuanya yang belum menikah.

Jajaran kepolisian bersama aparat pemerintah daerah dari sejumlah dinas terkait menyambangi rumah tersebut pada Jumat (8/5/2026) sore. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah bayi di rumah tersebut.

Bayi-bayi yang usianya berkisar 2-10 bulan itu diasuh oleh suami-istri pemilik rumah, yang merupakan orangtua seorang bidan berinisial O yang berpraktik di Kecamatan Gamping, Sleman. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, bayi-bayi itu baru sekitar seminggu dibawa ke Pakem dari Gamping oleh O karena tempat di Gamping akan dipakai untuk suatu kegiatan.

Bayi-bayi tersebut dititipkan para orangtuanya kepada O dengan biaya Rp 50.000 per anak per hari. O diketahui memiliki izin praktik kebidanan, tetapi tak mengantongi izin layanan penitipan anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Mateus Wiwit Kustiyadi, Senin (11/5/2026), mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, penitipan ini bermula ketika O membantu kelahiran seorang bayi, beberapa waktu lalu.

Namun, sang orangtua kemudian menitipkan anaknya itu kepada O untuk dirawat dan disanggupi oleh sang bidan. Belakangan, sejumlah orangtua lain pun meminta hal serupa dengan berbagai alasan, hingga akhirnya O mengasuh 11 bayi tersebut.

Baca Juga11 Bayi Titipan Dievakuasi dari Sebuah Rumah di Sleman

Wiwit mengungkapkan, sebagian orangtua menitipkan anak karena faktor kesibukan bekerja. Namun, sebagian lagi menitipkan karena statusnya masih mahasiswa dan belum menikah. Semua orangtua bayi-bayi tersebut telah terdata oleh kepolisian.

Wiwit pun menyebut pihaknya masih akan mendalami persoalan ini lebih lanjut. Hal ini termasuk menelaah apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam peristiwa tersebut atau tidak.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui dinas sosial mengevakuasi 11 bayi tersebut. Dari jumlah itu, tiga bayi dirujuk ke rumah sakit karena terindikasi memiliki gangguan kesehatan berupa penyakit jantung bawaan, sakit kuning, dan hernia.

Kepala Dinas Sosial Sleman Wawan Widiantoro, Senin, mengatakan, ketiga anak yang dirawat itu kondisinya membaik. Sementara itu, terdapat dua anak yang sudah dibawa pulang oleh orangtua masing-masing. Adapun enam anak lainnya dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY.

Hal seperti ini merupakan pertama kalinya terungkap di Sleman.

Wawan menyebut, hal seperti ini merupakan pertama kalinya terungkap di Sleman. Pihaknya pun akan memastikan kebutuhan dan hak anak-anak tersebut terpenuhi. Hal ini termasuk terkait hak asal-usul setiap anak.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya berupaya sesegera mungkin mengembalikan anak-anak tersebut ke orangtua masing-masing. Namun, jika karena alasan tertentu ada orangtua yang tak bisa mengasuhnya, terdapat mekanisme untuk penyerahan dari orangtua kandung ke BRSPA.

Temuan ini pun menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan. Apalagi, Sleman merupakan daerah yang memiliki populasi mahasiswa terbesar di DIY dengan keberadaan puluhan kampus swasta dan negeri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, Provinsi DIY memiliki 106 universitas di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan jumlah mahasiswa 439.236 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 39 universitas berlokasi di Sleman dengan jumlah mahasiswa sebanyak 282.988 orang.

Baca JugaAnak Hasil Hubungan di Luar Nikah Diperdagangkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni mengatakan, temuan di Pakem itu menjadi perhatian pihaknya. Kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) pun kerap muncul di Sleman setiap tahun.

Sebagai gambaran, pada 2025, dari 112 permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Sleman, sebagian besar dilatari alasan KTD. Dispensasi nikah diberikan kepada calon mempelai pria dan atau perempuan yang belum genap berusia 19 tahun.

Novita pun tidak menutup kemungkinan jika temuan di Pakem itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Banyak mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIY juga berasal dari luar DIY sehingga jauh dari pengawasan orangtua.

Karena itu, dia mengatakan, Dinas P3AP2KB Sleman akan bekerja sama dengan kampus-kampus untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini. Selain itu, penguatan keluarga juga menjadi penting agar orangtua yang memiliki anak yang terpisah jauh tetap memberikan perhatian supaya terhindar dari pergaulan bebas dan KTD.

Baca JugaSeks Pranikah di Mata Kawula Muda Yogyakarta

Novita menambahkan, Dinas P3AP2KB Sleman juga akan melakukan pembinaan terhadap bidan-bidan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), kepolisian, dan dinas kesehatan.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajad Sulistyo Widhyharto, mengatakan, risiko kelahiran di luar nikah pada daerah yang kebanyakan penduduknya berusia produktif akan tinggi. Hal ini merupakan fenomena yang terjadi tak hanya di DIY, tetapi juga di banyak kota lain.

Di sisi lain, masyarakat kita masih berpegang teguh pada norma yang menabukan seseorang memiliki anak di luar nikah. Hal inilah yang diduga mendorong orangtua bayi-bayi itu, khususnya yang berstatus mahasiswa, menitipkan anak mereka untuk menghindari persoalan tersebut.

Namun, hal ini memunculkan masalah baru terkait pemenuhan hak-hak anak. Apalagi, pada masa-masa awal kehidupan, seorang bayi sangat memerlukan perhatian dan sentuhan orangtuanya. Karena itu, Derajad menilai, pemerintah harus menguatkan aspek perlindungan anak yang terlahir dalam kondisi tersebut.

Baca JugaPerlindungan Anak di Titik Nadir, sejak Kandungan hingga Lahir Anak Jadi Korban Kejahatan 

Dalam aspek pencegahan, Derajad pun menilai pentingnya peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang tinggal terpisah jarak. Sementara itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah-langkah khusus, salah satunya, misalnya, dengan menertibkan tempat-tempat kos yang relatif bebas.

Pengawasan dari masyarakat sekitar dan pengelola kos pun menjadi faktor penting untuk menghindari problema ini terus terulang. Apalagi mengingat risiko dampaknya sangat besar, yakni nasib anak-anak dan masa depannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Terbitkan SE soal Lembaga yang Bisa Hitung Kerugian Negara
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Penutupan 11 Perlintasan Kereta Api Liar di Tebet dan Cawang
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Airlangga Ungkap Peluang RI Resesi di Bawah 5%, Lebih Rendah dari AS
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Progres MRT Bundaran HI-Kota Capai 59 Persen, Pramono: Tahun Depan Uji Coba
• 21 jam laludisway.id
thumb
Berkaca dari Covid-19, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Persebaran Hantavirus
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.