Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Hendarsam mengatakan, sebanyak 320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan.

Selama pemeriksaan, kata dia, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain itu, teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin,” ujarnya.

Baca juga: 321 WNA Kasus Markas Judol Hayam Wuruk Dipindah ke Kantor Imigrasi untuk Diperiksa

Hendarsam mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.

Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dia mengatakan, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Hendarsam juga mengatakan, data Imigrasi menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari–5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan, dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Kemenkes Identifiksi Satu WNA di Jakarta Kontak Erat Hantavirus, Apa Hasil PCR-nya?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karenanya, kata dia, munculnya persepsi sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemaah Haji Tertua Lumajang Berusia 90 Tahun, Termuda Baru 18 Tahun
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Pembakar Random di Jaktim Sempat Menyesal tapi Beraksi Lagi di Tempat Lain
• 23 jam laludetik.com
thumb
Self-Compassion: Sebuah Antitesis atau Fondasi?
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bejat! Dukun di Pati Ajak Korban Threesome, Berdalih Biar Cepat Hamil
• 2 jam laludetik.com
thumb
Timnas U-17 Indonesia Gagal Pertahankan Tren Lolos Piala Dunia
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.