JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
Hendarsam mengatakan, sebanyak 320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan.
Selama pemeriksaan, kata dia, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dia mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain itu, teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
“Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin,” ujarnya.
Baca juga: 321 WNA Kasus Markas Judol Hayam Wuruk Dipindah ke Kantor Imigrasi untuk Diperiksa
Hendarsam mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dia mengatakan, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Hendarsam juga mengatakan, data Imigrasi menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari–5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan, dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
Baca juga: Kemenkes Identifiksi Satu WNA di Jakarta Kontak Erat Hantavirus, Apa Hasil PCR-nya?
Karenanya, kata dia, munculnya persepsi sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.





