Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Ternyata Jauh Lebih Besar

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Majelis Hakim menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, sebesar Rp 5,26 triliun.

Angka terbaru kerugian negara itu jauh lebih besar dibandingkan hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 2,18 triliun.

BACA JUGA: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program Chrome Device Management (CDM) dan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, dalam digitalisasi program pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA: Anggota DPRD Jember Main Gim dan Merokok saat Rapat Ternyata Kader Gerindra

Hakim Sunoto memerinci kerugian negara yang terjadi akibat aktivasi program CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar.

Sementara pada kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara tercatat sebesar Rp 4,64 triliun.

BACA JUGA: KPK Umumkan Kekayaan Prabowo 2025 Mencapai Rp 2,066 T

Kerugian besar itu berasal dari upaya menaikkan atau mark-up harga sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1,16 juta unit Chromebook.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Susur Terowongan dan Konstruksi Bawah Tanah MRT
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Usai Kontroversi Lomba Cerdas Cermat di Kalbar Viral, Josepha Dapat Beasiswa ke China dan Akan Dipekerjakan di Perusahaan Multinasional
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Tinjau Proyek MRT Jakarta, Gibran: HI-Monas Beroperasi 2027
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Bahlil Pastikan Stok Energi Nasional Aman, Impor Minyak Rusia Segera Masuk ke Indonesia
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Mau Ikut Berlin Marathon 2026 Gratis? Begini Caranya
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.