JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Satgas PASTI menyebut Magento diduga mencatut nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat.
Produk Magento Commerce diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, Adobe Inc tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Baca Juga: Polri Tangkap WNI Buronan Interpol, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online Jaringan Kamboja
“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,” tulis Satgas PASTI dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: Marak Penipuan Atasnamakan Koperasi Merah Putih, Zulhas: Kalau Minta Uang, Itu Pasti Penipuan
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut," kata Satgas PASTI.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- satgas pasti
- ojk
- penipuan magento
- penipuan catut nama adobe
- investasi ilegal





