JAKARTA, KOMPAS.com - Korban aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali tak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
Terdakwa dalam sidang tersebut empat anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada Oditur Militer terkait kehadiran saksi tambahan Andrie Yunus.
"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY (Andrie Yunus) untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?," tanya Hakim Ketua.
Baca juga: Alasan di Balik Penolakan Andrie Yunus Dijenguk Oditurat Militer di RSCM
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus.
"Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andri Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan," jelas Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Iswadi mengatakan, Andrie Yunus masih menjalani pemulihan usai operasi pencangkokan kulit akibat penyiraman air keras yang dialaminya.
"Karena kondisi dari saudara Andri Yunus pascaoperasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andri Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," kata Oditur.
Hakim kemudian menyampaikan bahwa persidangan saat ini juga bertujuan untuk kepentingan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras.
"Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui Peradilan Militer, ya meskipun banyak aksidensi di dalamnya. Tapi saat ini kan negara memberikannya lewat Peradilan Militer yang fair, yang terbuka. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya untuk kepentingan dia juga," jelas Hakim.
Baca juga: KontraS Ungkap Alasan Andrie Yunus Menolak Dijenguk Oditurat Militer
"Kalau banyak opini, banyak statement di luar mungkin kita tahu. Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya. Kalau tidak tiba ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum," ungkap Hakim.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif karena tersinggung dengan Andrie Yunus karena melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sebelum Susun Tuntutan, Oditur Militer Ingin Cek Langsung Kondisi Andrie Yunus di RSCM
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




