Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pergadaian syariah pada Maret 2026 meningkat 35,38 % (year on year/YoY) menjadi Rp22,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan pembiayaan itu didominasi oleh produk Rahn (Gadai) dengan porsi 82,45% atau sebesar Rp18,96 triliun.
Dia menilai bahwa pertumbuhan tersebut antara lain disorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap produk gadai syariah.
“Adapun, perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional antara lain terkait skema imbal hasil, yang mana gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti ujrah [biaya pemeliharaan],” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Di sisi lain, Agusman turut mengingatkan industri pergadaian syariah untuk perlu memperhatikan dampak dari dinamika suku bunga, antara lain terhadap efisiensi dan pengelolaan sumber dana secara prudent.
Adpaun, pada kuartal I/2026 ini sumber pendanaan pergadaian syariah didominasi oleh pinjaman yang diterima dengan porsi 62,45% atau sebesar Rp8,61 triliun.
Baca Juga
- Grup Hartadinata (HRTA) Buka Layanan Gadai Syariah di Jabar & Jatim
- OJK Beri Izin Usaha 2 Perusahaan Gadai Syariah, Ada di Bali dan Kaltim
- OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Cirebon Usai Ajukan Bubar
Lebih jauh, OJK juga mengimbau agar industri pergadaian perlu mengadopsi teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, seiring perkembangan digitalisasi.
“Walau begitu, keberadaan kantor cabang masih memiliki peran penting, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung seperti penilaian barang jaminan, sehingga digitalisasi dan jaringan fisik dapat saling melengkapi,” tegas Agusman.





