Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan hukum ibu kota negara. Pramono menegaskan Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota.
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono mengatakan dengan adanya putusan MK ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menjalankan seluruh roda pemerintahan tanpa mengubah format administrasi. Nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih menjadi landasan utama dalam setiap dokumen dan kegiatan operasional.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata Pramono.
Ilustrasi Jakarta. Dok. Medcom
Pramono menilai putusan MK sejalan dengan tata kelola birokrasi yang selama ini berjalan di Pemprov DKI Jakarta.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono
Pemprov DKI menempatkan diri pada posisi siaga dengan terus mematuhi amanat konstitusi yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta baru akan mengeksekusi peralihan status administrasi kota setelah landasan hukum pemindahan pusat pemerintahan terbit secara resmi dari Istana kepresidenan.




