Kemendag Targetkan Revisi Aturan E-Commerce Rampung Pekan Depan

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE selesai pada pekan depan guna memperkuat tata kelola perdagangan digital dan perlindungan konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses revisi aturan PMSE saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, revisi aturan dilakukan untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan penjual, platform digital, dan konsumen.

Platform E-Commerce Wajib Transparan

Salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut adalah kewajiban platform digital untuk transparan dalam mengenakan biaya kepada penjual.

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong platform e-commerce memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement atau SLA yang jelas untuk melindungi konsumen dan penjual saat terjadi persoalan transaksi digital.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ungkap Budi.

Kemendag Gandeng Kementerian UMKM

Budi mengatakan revisi aturan PMSE disusun bersama Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

“Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” katanya.

Kemendag sebelumnya menyebut revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, serta penguatan pengawasan perdagangan digital.

Langkah evaluasi aturan PMSE juga dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas Lapas Pemuda Madiun, Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja Lewat Modus Pelemparan dari Luar Tembok
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Kabel Laut “Pukpuk Cable” Indonesia–PNG Perkuat Konektivitas Asia Pasifik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ayu Aulia Ngaku Kehilangan Rahim, Lisa Mariana Sindir sang Selebgram soal Aborsi hingga Hubungan dengan Pejabat Inisial R
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Cak Imin Targetkan 80 Ribu Lulusan Ikut Program SMK Go Global hingga Akhir 2026
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Polemik Cerdas Cermat MPR: Juri-MC Dinonaktifkan & Acara Dievaluasi Total
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.