Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI menyikapi pengumuman hasil tinjauan indeks MSCI yang melakukan penyesuaian terhadap saham saham di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan integritas pasar yang telah dimulai sejak Februari 2026.
Penyesuaian bobot saham dalam indeks tersebut terjadi karena struktur kepemilikan emiten kini menjadi lebih transparan.
"Ada sebagian lainnya yang mengalami penyesuaian bobot maupun penurunan klasifikasi dari kelompok indeks yang ada. Tentu reformasi yang sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja immediate response yang sudah berhasil kita selesaikan ini, [dan] akan terus kita bawa dan kita lanjutkan dengan menuntaskan seluruh rencana aksi reformasi ini sampai tuntas," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5).
OJK menilai reformasi ini sebagai langkah krusial untuk menciptakan pasar modal yang lebih kredibel bagi investor global dalam jangka menengah dan panjang.
Empat Agenda Transparansi
Terdapat empat agenda transparansi utama yang sedang dijalankan oleh OJK untuk merespons kekhawatiran pasar dunia. Pertama, otoritas mendorong peningkatan batas minimum saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kedua, emiten kini diwajibkan menampilkan kepemilikan saham secara transparan untuk kepemilikan di atas 1 persen, dari yang sebelumnya minimal 5 persen.
Ketiga, OJK juga menyediakan data granularitas investor yang lebih detail serta menerbitkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration.
"Dan tentu bersamaan dengan itu kalau dicermati OJK bersama SRO juga hadir dalam bentuk [keempat] penegakan ketentuan dan menindak setiap ketidakpatuhan atau non-compliance dari peraturan. Dan juga adanya potensi pelanggaran di pasar modal dengan menerbitkan secara intens hasil pengawasan dan pemeriksaan kami dalam bentuk pemenaan sanksi yang dikenakan kepada seluruh pihak yang terlibat atau terkait dengan pelanggaran," jelas Hasan.
Hingga saat ini, Indonesia juga tetap dikonfirmasi berada dalam kelompok Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantauan atau watchlist untuk penurunan klasifikasi.
Untuk menjaga stabilitas pasar selama masa transisi ini, OJK tetap memberlakukan beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut meliputi izin pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, penundaan implementasi transaksi short selling hingga September 2026, serta penerapan trading halt dan batas bawah asymmetric auto rejection sebesar 15 persen.
Sebelumnya, lembaga penyusun indeks pasar saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru saja merilis daftar saham-saham Indonesia yang ditendang dari tinjauan indeks Mei 2026 yang akan diimplementasikan pada penutupan perdagangan 29 Mei 2026 dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.
Hasilnya, ada 6 saham yang dikeluarkan dari indeks utama atau MSCI Global Standard dan 13 saham dari indeks berkapitalisasi kecil atau MSCI Global Small Cap.





