Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi para sponsor (pihak penjamin) yang bertanggungjawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ada 15 sponsor yang terindentifikasi bertanggung jawab membawa ratusan WNA pelaku judol tersebut.
Advertisement
"Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ujar Hendarsam, melansir Antara, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, Ditjen Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA terduga sindikat judol internasional melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri.
"Pendalaman dilakukan sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu 10 Mei 2026," ucap Hendarsam.




