Polri dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam seremoni yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah khusus agar uang palsu tersebut tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Irjen Pol Nunung Syaifuddin Wakabareskrim Polri mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan rupiah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tren temuan uang palsu menunjukkan penurunan signifikan. Rasio temuan uang palsu tercatat turun dari 4 part per million (ppm) pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.

Menurut Nunung, pengungkapan kasus uang palsu selama periode tersebut mencapai 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka yang berhasil diamankan aparat penegak hukum.

“Dari pengungkapan itu, kami menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu,” katanya.

Nunung menegaskan, peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa karena dapat berdampak luas terhadap kondisi ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diproses sesuai mekanisme hukum non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan resmi tertanggal 23 Januari 2026.

Sementara itu, Ricky P. Gozali Deputi Gubernur Bank Indonesia menyebut keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi lintas lembaga dan peningkatan teknologi pengamanan uang rupiah.

“Kualitas bahan uang, teknologi cetak, serta unsur pengamanan rupiah terus diperbarui sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan,” ujar Ricky.

Ia juga mengungkapkan uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia pada 2024.

Polri dan Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Nunung.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: IHSG Terkapar Efek MSCI dan Perang, Dolar AS Tembus Rp 17.530
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sukses di Jerman lalu Gagal di Spanyol, Xabi Alonso Kini Siap Pindah ke Liga Inggris
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Sejarah Teknologi Quattro, Fondasi DNA Audi Selama Empat Dekade
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenhaj Sebut Kematian Jemaah Haji Turun Hampir 50 Persen dibanding 2025
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ketua Komisi II DPR Tawarkan Beasiswa ke Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.