Seorang gadis penyandang disabilitas intelektual di Patuk, Gunungkidul, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua pria berinisial W (33) dan S (33).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2026. Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial I bertemu dengan pelaku S yang diketahui merupakan teman dari I. Pelaku S datang ke lokasi pertemuan bersama pelaku W, lalu mengajak mereka pindah ke tempat lain.
Di lokasi tersebut, saksi I dan pelaku S mengobrol berdua dan meninggalkan korban bersama pelaku W. Saat itulah pelaku W memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun kalah kekuatan.
Setelah itu, keempatnya pindah ke sebuah rumah milik J yang merupakan teman I untuk beristirahat. Di lokasi tersebut, W kembali berusaha memerkosa korban, namun korban berontak dan menendang pelaku. Pelaku W kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut.
Pelaku S kemudian menyuruh korban untuk pindah tidur di sampingnya. Namun, korban justru kembali mengalami kekerasan seksual untuk kedua kalinya, kali ini oleh pelaku S.
“Kedua pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya sebelum bertemu korban. Korban kemudian diajak ke tempat sepi dan mengalami kekerasan seksual,” kata Subarsana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Polisi menyebut korban merupakan kelompok rentan karena memiliki disabilitas intelektual. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan khusus agar korban merasa aman dan nyaman saat memberikan keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, mengatakan penyidik harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan korban karena korban membutuhkan waktu memahami pertanyaan.
“Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan karena korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga menambahkan sangkaan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





