Kejagung Tak Keberatan Ibam Banding Vonis 4 Tahun Penjara: Hak Terdakwa

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam akan mengajukan banding atas vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Ibam.

"Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya," kata Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).

Ardito mengatakan, selanjutnya Jaksa akan mempelajari apa yang akan dilawan oleh Ibam. Kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.

"Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir," imbuh dia.

Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ibam Akan Lawan

Adapun vonis Ibam lebih rendah dari apa yang dituntutkan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun. Ardito mengatakan, hal ini akan dikaji kembali oleh jaksa.

"Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa," jelasnya.

Ibam Banding

Sebelumnya, Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam tak terima dengan vonis itu dan akan melawan lewat banding.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).

Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.

Arfian mengapresiasi pendapat berbeda atau dissenting opinion dua hakim. Menurut dia, kedua hakim tersebut membuat penilaian komprehensif.

Baca juga: Nadiem Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun




(tsy/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk Lagi, Akui Tak Bisa Saling Jauh
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan, Aditya Zoni Akui Keluarga Tidak Terima dan Khawatirkan Kondisi Mental Sang Kakak
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Video: IHSG Terkapar Efek MSCI dan Perang, Dolar AS Tembus Rp 17.530
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
500 ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Pesan ASS: Harus Setia
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Sudah Ada Palang Otomatis, Mengapa Warga Masih Bantu Jaga Pelintasan Ampera Bekasi?
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.