jpnn.com - JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu tanpa adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebagai payung hukum. Ridlwan juga menilai bahwa kian tingginya serangan siber, menjadi alarm bagi Indonesia untuk tidak bisa lagi menunda UU KKS.
Menurut Ridlwan, Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial di tengah gemuruh transformasi digital. Dia menjelaskan bahwa serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.
BACA JUGA: UU KKS Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Siber Indonesia
Ridlwan mengingatkan situasi keamanan siber di Tanah Air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Menurut dia, anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan, menjadi bukti bahwa benteng digital Indonesia sedang diuji habis-habisan.
Ridlwan menuturkan bahwa Indonesia tidak sedang menghadapi peretas amatir, tetapi sering kali aktor-aktor terorganisasi yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. “Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," kata Ridlwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/5) malam.
BACA JUGA: Bukan Alat Kontrol Pemerintah, RUU KKS Justru Melindungi Hak Sipil & Demokrasi
Menurut Ridlwan, kerentanan ini kian diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, ujar dia, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional. "Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi,” ungkapnya.
Mantan wartawan itu mengatakan bahwa Indonesia butuh lebih dari sekadar protokol teknis. “Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," paparnya.
BACA JUGA: Kejahatan Siber Berkembang Cepat dengan Bantuan AI, Waspadalah
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas. Dia menilai langkah politik itu sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," kata Ridlwan.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Junico B.P Siahaan optimistis RUU KKS dapat disahkan menjadi UU pada periode ini.
Menurut Nico, pemerintah dan DPR sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain karena kian tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelligence (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
"No body is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini, dan percepatannya luar biasa," kata Nico seusai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Jakarta, Senin (11/5).
Bayangkan saja, kata Nico, serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia.
Bukan hanya lampunya yang mati, tetapi pelayanan-pelayanan publik terganggu.
"Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU, dan lain sebagainya. Jadi, serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi, ini harus ada (UU KKS)," paparnya.
Menurut Nico, PDIP menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau superbody.
Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.
"Jadi, tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di UU KKS," katanya.
Selain itu, Nico melanjutkan salah satu yang penting sebagaimana disebutkan dalam diskusi itu ialah adalah soal hak-hak publik. "Artinya, UU ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah," tegasnya.
Menurut dia, data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di 2025. Dari miliaran serangan tersebut, 74,59 persen masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Fakta juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tangkal siber dan hanya 28 persen perusahaan yang punya protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




