Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan dua pihak di antaranya yakni Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan unsur 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi' sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar hakim anggota Sunoto.

Baca juga: Ibam Eks Konsultan Nadiem Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Ini Kriminalisasi

Hakim membagi jenis keuntungan itu menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama yakni keuntungan komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.

"Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya," ujarnya.

Berikut daftar pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial yakni:

1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

2. Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.

Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.

3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh keuntungan komersial berlapis:

- Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
- Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud 5/2021.
- Ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.

4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Baca juga: Hakim: Ibam Tahu 5 Risiko Chromebook dan 3 Kelemahan Teknis Sejak Januari 2020




(mib/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambil Rebahan, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN, Bonatua: Saya Kecewa!
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Dirut BPJS Kesehatan Ajak Rajin Berolahraga untuk Perpanjang Usia
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun soal Permintaan Dana CSR oleh Maidi
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Latihan Gabungan Digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Terorisme dan Aksi Anarkis!
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.