BANTUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji, menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut karena SPPG yang bersangkutan belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG sesuai petunjuk teknis BGN.
"Pemberhentian operasional sementara SPPG Mangiran sebab belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis BGN," kata dia, di Bantul, Rabu (13/5/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: 2 Sapi asal Bantul Lolos Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo, Motivasi Tingkatkan Kualitas Peternakan
Dijelaskan, pemberhentian sementara operasional itu tercantum dalam Surat BGN nomor 2375/D.TWS/05/2026, menyusul air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut diduga mencemari sumur warga di Mangiran.
Hermawan menambahkan, BGN menekankan agar pihak SPPG melakukan perbaikan.
"Selanjutnya, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG tersebut menyerahkan bukti perbaikan," ucapnya.
Nantinya, kata dia, pihak SPPG Mangiran harus memberikan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya Pemkab Bantul telah memberikan waktu selama 10 hari kepada pihak SPPG Mangiran Srandakan untuk menyelesaikan persoalan IPAL, yakni sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.
Hal itu menyusul laporan adanya sumur warga yang diduga tercemar limbah SPPG.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pemkab bantul
- satuan pelayanan pemenuhan gizi
- sppg
- sppg srandakan
- makan bergizi gratis
- bantul





