Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia. Status tersebut masih tetap selama belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Hal itu disampaikan Pramono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
"Yang kedua, terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Pramono menyebut putusan MK pada dasarnya sejalan dengan praktik yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait status Jakarta sebagai ibu kota.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," tutur Pramono.
Lebih lanjut, Pramono memastikan belum ada perubahan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota usai keluarnya putusan MK.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," pungkas Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa, 12 Mei 2026.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Terkait hal ini, menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.





