Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai membuka persoalan serius di balik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah masifnya penyaluran program nasional tersebut, sebanyak 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar tata kelola dan kualitas layanan.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah kini tengah memperketat sistem pengawasan, validasi penerima manfaat, hingga standar kualitas makanan dalam program MBG.
“Berdasarkan data pada 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” ujar Qodari di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Langkah suspend terhadap ribuan dapur MBG itu menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program yang menargetkan puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menilai program sebesar MBG tidak cukup hanya mengejar kuantitas distribusi, tetapi juga harus memastikan ketepatan sasaran, keamanan pangan, dan kualitas gizi tetap terjaga.
Dalam aspek penerima manfaat, Qodari menjelaskan pemerintah memperkuat proses verifikasi dan validasi data agar bantuan tidak salah sasaran. Pendataan dilakukan menggunakan basis data lintas kementerian dan lembaga.
“Berdasarkan keputusan Kepala BGN No. 401.1 tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari data pokok pendidikan atau dapodik Kemendikdasmem dan Kemenag untuk peserta didik, serta data BKKBN untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita,” jelasnya.
Verifikasi di lapangan dilakukan langsung oleh masing-masing SPPG dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tenaga kesehatan tingkat desa.
“Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa,” kata Qodari.
Tak hanya soal data penerima, pemerintah juga mulai memperketat standar menu dan mutu makanan yang dibagikan kepada masyarakat. Seluruh dapur MBG diwajibkan mengikuti standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) nasional sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
“Seluruh SPPG wajib mengacu pada angka kecukupan gizi atau AKG harian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 28 tahun 2019 yakni 20-25 persen AKG untuk makan pagi atau 30-35 persen AKG untuk makan siang, yang terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah,” ujarnya.




