JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menilai vonis empat tahun penjara untuk Ibrahim Arief atau Ibam sangat tidak masuk akan.
Menurutnya, mantan konsultan teknologinya itu seharusnya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujar Nadiem menjelang sidang pembacaan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS
Dalam kesempatan tersebut, ia mendukung perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan dua hakim terhadap Ibam.
Dissenting opinion kedua hakim, nilai Nadiem, merupakan kebenaran yang harus disimak oleh masyarakat dalam kasus Chromebook.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu," ujar Nadiem.
Oleh karena itu, ia menilai vonis tersebut tidak masuk akal karena Ibam diyakininya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Dissenting Opinion Hakim di Sidang Vonis IbamDalam sidang pembacaan vonis Ibam, dissenting opinion disampaikan hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Ibam disebut hanyalah konsultan yang bertugas berupa mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace.
Baca juga: Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Hakim juga menyampaikan, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar hakim Andi.
Di samping itu, Ibam selama proses persidangan juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Sebaliknya, Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19





