JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, menyebut Andrie bertindak arogan dan overacting saat menggeruduk rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Edi dalam sidang pemeriksaan empat terdakwa kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
"Kenapa saudara fokus ikuti Andrie Yunus di medsos?" tanya Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi ke Edi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Darurat Parkir Liar Buat Jakarta Sulit Lepas dari Belenggu Kemacetan
"Video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas Revisi Undang-Undang. Di situlah arogan Andrie Yunus dan over akting dan menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup," jawab Edi.
Edi mengaku emosi setelah melihat video tersebut dan menyampaikan kekesalannya kepada terdakwa lainnya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
"Apa yang saudara terdakwa sampaikan kepada terdakwa 2?" tanya oditur.
"Saya menyampaikan (ke Budhi) bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting mewakili titik Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," ungkap Edi.
Dalam persidangan, Edi juga mengaku sempat berniat memukul Andrie. Namun, Budhi disebut menyarankan agar Andrie disiram air keras.
"Tanggapan dari terdakwa (Budi Hariyanto Widhi) seperti apa begitu terdakwa menyatakan 'saya ingin pukuli saudara Andrie Yunus'?" tanya oditur.
"Kemudian terdakwa 2 menyampaikan 'jangan dipukulin, kita siram saja'. Gitu aja izin," jelas Edi.
Baca juga: 2 ART Selamat dari Kebakaran Rumah di Sunter Jakut yang Tewaskan 4 Orang
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif keempat terdakwa melakukan aksinya karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




