Ditanya Mahasiswa, Anggota DPR: Masyarakat Tahu Nggak Maksud Perampasan Aset?

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI). Dalam rapat ini, mahasiswa UI bertanya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, meminta Baleg DPR menjelaskan nasib RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti proses yang panjang dari pembahasan RUU tersebut.

"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK, Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas, Pak, karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak," ujar Andre dalam rapat Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanggapi pertanyaan dari mahasiswa. Ia mulanya mempertanyakan apakah masyarakat tahu yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur

"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah.

Siti menyebutkan RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menilai aturan perampasan aset tak seperti apa yang tergambar di luar.

"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," kata dia.

Siti menilai RUU Perampasan Aset beririsan dengan aturan perundang-undangan yang lain. Siti mengatakan sejatinya perampasan aset sudah diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan.




(dwr/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rutan Jadi Markas Love Scamming Rp1,4 Miliar, DPR: Petugas yang Terlibat Harus Dihukum Berat
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Waspada Modus Baru Penipuan Daftar Nikah Gunakan Logo Kemenag dan QRIS Palsu
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Disebut Akuisisi Saham Eramet di Weda Bay Nickel, Ini Penjelasan Rosan
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Salat Kota Bandung 13 Mei 2026
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Segrup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Media Jepang Geger: Undian yang Sulit
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.