JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).
Modus ini ditemukan di sejumlah daerah dengan menggunakan identitas palsu, logo resmi Kemenag, hingga permintaan pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi menyatakan, seluruh proses pendaftaran nikah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” kata Ahmad Zayadi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (13/5).
Baca Juga: Kendala Aplikasi Nusuk, Petugas Sosialisasikan Sedekah Barcode antar Jemaah | SAPA PAGI
Ia mengatakan, Kemenag menerima laporan adanya pihak yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.
Pelaku memanfaatkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta informasi pendaftaran nikah agar tampak meyakinkan.
Ahmad Zayadi menjelaskan, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag.
Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Kemudian, calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- nikah kua
- penipuan biaya nikah
- kementerian agama
- penipuan qris
- penipuan daftar nikah





