Ringkasan Berita:
- Kejari Pasuruan kini fokus menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan PTSL Desa Wonosari.
- Audit resmi oleh BPKP akan digunakan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
- Penetapan tersangka disebut akan segera dilakukan setelah hasil audit keluar.
- Langkah ini menjadi fase krusial setelah kritik publik terhadap lambannya proses hukum.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan keseriusan baru dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Setelah sebelumnya mendapat sorotan karena dinilai lamban, Kejari kini memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian keuangan negara sebagai langkah strategis sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan penanganan perkara tidak berhenti, melainkan tengah memasuki tahap penting yang membutuhkan audit keuangan resmi.
“Terkait PTSL saat ini kita sedang memperhitungkan kerugian negara,” tegas Rustandi.
Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dilibatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana program PTSL tersebut.
Audit BPKP dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembuktian hukum sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang terjadi di tingkat desa.
“Sekarang kita mintakan audit BPKP, dalam waktu dekat ini akan ada beberapa tersangkanya,” lanjut Rustandi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses penyidikan mulai bergerak menuju tahap penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus PTSL Desa Wonosari sebelumnya menuai perhatian luas karena telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun belum menghasilkan penetapan tersangka.
Kondisi itu memicu kritik publik yang mendesak Kejari agar tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pungutan biaya tidak wajar kepada masyarakat.
Warga Desa Wonosari yang merasa dirugikan menaruh harapan besar pada proses hukum ini untuk mendapatkan kepastian keadilan.
Dengan penghitungan kerugian negara yang lebih mendalam, Kejaksaan berharap penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur sekaligus menghasilkan konstruksi hukum yang kuat.
Langkah audit ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan, khususnya dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. [ada/beq]




