Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah area parkir tersebut sempat disegel akibat persoalan administrasi operator yang izinnya diketahui telah habis sejak 2023.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menjelaskan pengelolaan parkir kini sementara diambil alih pemerintah daerah sambil menunggu proses pemilihan operator baru.
“Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Damanik di Jakarta, Rabu.
Damanik juga mengatakan tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan. Menurutnya, penghentian sementara sebelumnya dilakukan setelah operator parkir yang ditunjuk pengelola diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku.
Damanik juga menjelaskan operator parkir tersebut merupakan perusahaan bernama Best Parking yang masa izinnya telah habis sejak 2023, kondisi tersebut berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.
Terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, Damanik mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir di pintu keluar sistem “gate in/gate out”.
“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” katanya.
Ia mengakui keberadaan juru parkir liar masih ditemukan karena faktor kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, Dishub terus melakukan penertiban secara berkala.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melindungi hal masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD).
"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jupiter di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut dia, parkir ilegal yang berada di kawasan Blok M Square selain merugikan masyarakat, juga merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Pansus bersama eksekutif dalam hal ini Unit Perparkiran (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel parkir ilegal dan itu akan terus berlangsung di kawasan lain.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan transparan usut izin dan pajak parkir di Blok M
Baca juga: Lokasi parkir ilegal di Blok M Square disegel
Baca juga: Pengelola pasang spanduk larangan pungutan parkir liar di Blok M
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menjelaskan pengelolaan parkir kini sementara diambil alih pemerintah daerah sambil menunggu proses pemilihan operator baru.
“Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Damanik di Jakarta, Rabu.
Damanik juga mengatakan tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan. Menurutnya, penghentian sementara sebelumnya dilakukan setelah operator parkir yang ditunjuk pengelola diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku.
Damanik juga menjelaskan operator parkir tersebut merupakan perusahaan bernama Best Parking yang masa izinnya telah habis sejak 2023, kondisi tersebut berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.
Terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, Damanik mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir di pintu keluar sistem “gate in/gate out”.
“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” katanya.
Ia mengakui keberadaan juru parkir liar masih ditemukan karena faktor kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, Dishub terus melakukan penertiban secara berkala.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melindungi hal masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD).
"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jupiter di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut dia, parkir ilegal yang berada di kawasan Blok M Square selain merugikan masyarakat, juga merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, Pansus bersama eksekutif dalam hal ini Unit Perparkiran (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel parkir ilegal dan itu akan terus berlangsung di kawasan lain.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan transparan usut izin dan pajak parkir di Blok M
Baca juga: Lokasi parkir ilegal di Blok M Square disegel
Baca juga: Pengelola pasang spanduk larangan pungutan parkir liar di Blok M





