Grid.ID - Dedi Mulyadi diketahui akan hapus pajak kendaraan bermotor. Warga justru langsung protes.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan wacana revolusioner terkait tata kelola pendapatan daerah. Ia mengusulkan agar skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihilangkan dan diganti dengan sistem jalan berbayar di seluruh ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terbaru, wacana Dedi Mulyadi hapus pajak kendaraan bermotor jadi sorotan. Warga justru layangkan protes. Ada apa?
Rencana besar tersebut disampaikan Dedi saat rapat paripurna di DPRD Jawa Barat pada Senin (11/5/2026). Ia menilai perubahan skema ini akan menghadirkan tingkat keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Lebih Berkeadilan bagi Pemilik Kendaraan Menurut Dedi, sistem pajak kendaraan yang berlaku saat ini dinilai belum adil karena membebankan nominal yang sama kepada seluruh pemilik kendaraan, tanpa melihat seberapa sering kendaraan digunakan di jalan raya.
“Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi masuk jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, baru bayar,” ujar Dedi di hadapan anggota dewan.
Ia menegaskan, penerapan skema Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar ini akan membuat pengeluaran masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.
“Mobil yang dipakai dan tidak dipakai bayar pajaknya sama (saat ini). Kalau jalan berbayar, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang bayar,” tambahnya.
Namun, Dedi juga menekankan sejumlah hal penting. Sebelum kebijakan penghapusan pajak dan penerapan sistem berbayar diberlakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus terlebih dahulu memastikan kondisi infrastruktur jalan provinsi dalam keadaan sangat baik.
“Seluruh jalan provinsi harus memenuhi syarat seperti jalan tol. Kualitasnya harus setara dulu,” ucap Dedi.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran nantinya tidak akan mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Pemprov Jabar berencana menggunakan teknologi digital otomatis yang dapat mendeteksi kendaraan tanpa perlu berhenti di gerbang pembayaran.
Meski terkesan ambisius, Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas kajian akademis. Saat ini, Pemprov Jawa Barat sedang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar transportasi, akademisi, Dinas Perhubungan, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Gagasan jalan berbayar ini sebenarnya pernah muncul di Jawa Barat pada tahun 2017, khususnya untuk kawasan penyangga Jakarta seperti Depok. Namun, usulan kali ini dinilai lebih progresif karena mengaitkan langsung dengan rencana penghapusan pajak kendaraan tahunan yang selama ini dianggap membebani masyarakat.
Menuai Kritik dari Warga
Setiap pagi, Yasa (26) menyalakan sepeda motor Supra miliknya dari kawasan Kosambi, Kota Bandung. Tujuannya selalu sama, yakni menuju wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang berjarak lebih dari 17 kilometer dari rumahnya.
Rutinitas tersebut dijalaninya enam hari dalam seminggu dengan melintasi jalan nasional maupun provinsi untuk berangkat bekerja. Karena itu, rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin menerapkan jalan provinsi berbayar layaknya jalan tol langsung menarik perhatiannya.
Dedi Mulyadi menyatakan sistem pajak kendaraan saat ini dinilai kurang adil karena pemilik kendaraan yang jarang memakai kendaraannya tetap dikenakan pajak sama seperti pengguna aktif.
Ia mengusulkan pajak kendaraan bermotor dihapus dan diganti dengan sistem jalan berbayar bagi pengguna jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol. Bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut dianggap berpotensi menambah beban pengeluaran harian, terutama bagi para pekerja yang setiap hari mengandalkan jalan arteri untuk mobilitas kerja.
“Kalau dari saya kurang setuju sih ya. Pengeluaran pasti akan lebih bengkak, apalagi itu jalan arteri di Kota Bandung yang sangat sering dilalui,” ujar Yasa kepada Tribunjabar.id, Senin (11/5/2026) malam.
Ia menilai dibanding menerapkan pungutan di jalan provinsi, pemerintah sebaiknya melanjutkan kebijakan pajak kendaraan yang sudah ada sambil terus mempermudah pelayanan pembayaran.
“Lebih baik lanjut saja kebijakan pajak motor. Sekarang juga dengan pemutihan dan tidak perlu lagi KTP asli, jadi lebih banyak orang yang bayar pajak. Tinggal permudah akses dan birokrasinya,” katanya.
Sejalan dengan pendapat Yasa, pegawai swasta bernama Kurnia (36) juga mempertanyakan pentingnya muncul gagasan tersebut. Menurutnya, selama ini Dedi Mulyadi kerap menyampaikan bahwa pembangunan jalan provinsi akan terus berjalan dan anggarannya sudah tersedia.
“Urgensinya apa kalau jalan provinsi jadi berbayar? Selama ini Kang Dedi selalu bilang jalan provinsi akan dibangun, uangnya ada dan masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Kurnia menduga banyaknya program pembangunan di Jawa Barat membuat pemerintah mencari berbagai sumber pembiayaan, termasuk lewat rencana jalan berbayar. Pria kelahiran Bogor itu juga menilai beberapa proyek infrastruktur yang sebelumnya sempat dijanjikan sampai sekarang belum seluruhnya terealisasi.
Ia mencontohkan proyek jalan tambang di kawasan Tenjo dan Parung Panjang yang dulu sempat diwacanakan berbayar, namun hingga kini belum juga selesai.
“Dulu waktu awal menjabat sempat ada janji soal jalan tambang. Sampai sekarang belum juga terealisasi, padahal sudah diwacanakan berbayar juga,” katanya.
Menurut Kurnia, kebijakan jalan provinsi berbayar berisiko menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat apabila tidak dipersiapkan dan dikaji dengan matang. Ia menilai masih banyak persoalan mendasar yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, mulai dari sarana pendidikan hingga pemerataan pembangunan.
“Jawa Barat masih banyak pembangunan yang harus direalisasikan, bukan cuma jalan. Ada sekolah-sekolah di beberapa daerah yang juga masih kurang layak,” ujarnya.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti rencana penghapusan pajak kendaraan bermotor yang disebut akan digantikan melalui skema jalan berbayar. Menurutnya, hal tersebut bukan perkara sederhana karena berkaitan dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kalau pajak kendaraan dihilangkan lalu diganti jalan berbayar, ini harus dibicarakan juga dengan Samsat dan kepolisian. Pajak kendaraan sudah diatur undang-undang,” katanya.
Ia khawatir kebijakan yang dibuat tanpa perhitungan matang justru menimbulkan kebingungan baru saat terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.
“Kalau nanti ganti pemimpin, kebijakannya bisa berubah lagi dan dampaknya ke pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa asal Bandung bernama Fikri (19) menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya diputuskan secara tergesa-gesa. Ia mengatakan pemerintah perlu terlebih dahulu menghitung manfaat serta dampak sosial dan ekonominya bagi masyarakat.
“Harus ada kajian yang mendalam dulu. Apakah kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif atau justru lebih banyak mudaratnya,” kata Fikri.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya akan menerima aturan baru selama manfaatnya jelas dan tidak membebani. Namun, jika biaya untuk melintasi jalan berbayar justru lebih tinggi dibanding kewajiban pajak kendaraan yang berlaku saat ini, maka kebijakan tersebut dianggap kurang efektif.
“Kalau biaya setiap ruas jalan malah lebih mahal daripada bayar pajak, menurut saya ini kurang efektif juga. Intinya harus dikaji ulang lagi dan dipikirkan matang-matang output-nya lebih baik atau tidak untuk masyarakat,” ujarnya. (*)
Artikel Asli




