JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH ST Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 10 Triliun Menggunung di Kejaksaan Agung Bak Piramida Raksasa
Menurut dia, total uang yang diserahkan mencapai Rp 10.270.051.886.464.
Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan serta hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB dan non-PBB.
Denda administratif yang berhasil ditagih mencapai Rp 3,42 triliun.
Sementara hasil Satgas PKH yang diperuntukkan bagi pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp 6,84 triliun.
Seluruh dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jaksa Agung soal Gunungan Uang Rp 10 Triliun: Bukan Hanya Seremonial Tapi Bukti
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan hasil penguasaan negara seluas 2.373.171,75 hektare.
Burhanuddin mengatakan lahan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan.
Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebelum dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Promosikan Jaksa yang Pernah Kena Hukuman Disiplin
Lahan yang diserahkan terdiri dari berbagai kategori penertiban.
Sebanyak 733.180,2 hektare berasal dari pencabutan izin konsesi terhadap 29 subjek hukum.
Kemudian 1.045.219 hektare berasal dari pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari 22 subjek hukum.





