DPRD DKI Kawal Perubahan TKD Guru PNS Jakarta, Pastikan Hak Terpenuhi

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawasi proses penyusunan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) guru agar hak para guru PNS tidak diabaikan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menegaskan pengawasan terhadap proses tersebut akan terus dilakukan hingga ada kepastian bagi para guru.

"Ke depan pengawasan tetap berjalan. Kita pantau perkembangannya dan pastikan semua mendapatkan haknya dengan baik," kata Subki usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

Menurut Subki, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, ia berharap persoalan penyesuaian TKD guru PNS bisa segera menemukan solusi.

Baca Juga: Nasib 237 Ribu Guru Honorer Terjawab! Kemendikdasmen Bongkar Peluang Jadi ASN

Ia juga meminta para guru PNS tetap bersabar mengikuti proses yang kini tengah berjalan. Komisi E, kata dia, akan menjadi penghubung antara guru dan Pemprov DKI Jakarta agar polemik TKD dapat diselesaikan secara adil.

"Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi E turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Subki menilai kehadiran unsur eksekutif penting agar berbagai aspirasi guru dapat langsung memperoleh penjelasan teknis dari pihak terkait.

"Mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum," katanya.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang tengah menyiapkan revisi Pergub terkait TKD guru. Penyusunan aturan baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut amar putusan Mahkamah Agung yang meminta adanya penyelarasan aturan TKD bagi guru.

Namun, proses penyusunan perubahan Pergub tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemprov DKI Jakarta juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan DPRD.

Selain itu, penyesuaian TKD juga harus memperhatikan ketentuan evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

Baca Juga: PPPK akan Dihapus? DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan pihaknya juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.

Karena itu, menurut Premi, penghitungan TKD guru harus dilakukan secara detail dan penuh kehati-hatian. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari kemampuan fiskal daerah, kelas jabatan, capaian kinerja, hingga aturan yang berlaku.

"Banyak hal dalam rumus penghitungan. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah," terangnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Tak Terduga Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak, Saat Aksi Protesnya dalam Lomba Cerdas Cermat MPR Viral
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Viral Salah Nilai, MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bima Arya Bongkar Kunci Bertahan Hadapi Tekanan Politik
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Update Haji 2026: 7.146 Jemaah Haji Khusus Sudah Tiba di Tanah Suci
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan Diduga Terkait Blueray Cargo
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.