JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang Rp 10,2 triliun secara simbolis kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.
BACA JUGA:Marc Marquez Absen di Catalunya, Ducati Krisis Pembalap Pengganti
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung, Rabu.
Tak berhenti di situ, ST Burhanuddin juga merincikan uang yang disetorkan ke kas negara. Dana tersebut salah satunya berasal dari penagihan denda bidang kehutanan.
"Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359.," tuturnya.
BACA JUGA:Perjalanan Rupiah Hancur-Hancuran Tembus Rp17.500, Masa Suram Sudah Terlihat Sejak Akhir 2025
"Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.," sambung Jaksa Agung.
Terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan, kata Burhanuddin, per hari ini tim Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.
"Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar," ungkapnya.
Kemudian di Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar.
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Lengkapnya
"Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar," tukasnya.





