Dokter Kamelia Bantah Pengaruhi Ammar Zoni untuk Ganti Pengacara

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Ganti disebut-sebut telah mengganti pengacara usai dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Lapas. Proses pergantian pengacara kabarnya sempat memunculkan selisih paham di lingkungan orang terdekat Ammar. 

Kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia, menyebut  pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu beberapa kali berubah sikap dalam menentukan penasihat hukum yang akan mendampinginya. Kondisi tersebut bahkan membuat Ammar menandatangani lebih dari satu surat pencabutan kuasa.

"Memang hari Jumat setelah tanggal 28, jadi Bang Ammar tuh bikin dua kali pencabutan. Terakhir sidang kan Bang Ammar sudah tanda tangan pencabutan. Kemudian yang tadi saya bilang, hari Jumat PH (Penasihat Hukum) lama (Jon Mathias) datang untuk bilang tidak banding dan mencabut lagi supaya ini tidak ada pencabutan oleh Om Jon tapi menambahkan," ujar Kamelia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/5).

Situasi itu kemudian menimbulkan kesan adanya dualisme kuasa hukum. Melihat kondisi tersebut, Kamelia mengaku sempat berdiskusi dengan pengacara Krisna Murti agar Ammar segera menentukan satu pilihan demi kelancaran proses hukum yang dijalani.

"Akhirnya saya diskusi lagi dengan Bang Krisna, tidak bisa yang seperti tadi saya bilang, tidak bisa gitu lho. Harus dipilih salah satunya. Ya kan?" tuturnya.

Meski ikut mendampingi Ammar dalam masa sulit, Kamelia menegaskan dirinya tidak ikut campur terlalu jauh dalam pengambilan keputusan. Ia menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar dan keluarganya, termasuk adik-adik sang aktor.

"Saya juga bicara dengan adik-adiknya, biarkan Bang Ammar yang memilih karena hidup-hidup dia, masa depan-masa depan dia. Keputusan ada di tangan Bang Ammar dan di tangan adik-adiknya. Bukan saya, saya ini cuma sebagai orang terdekat," kata Kamelia.

Setelah melalui pertimbangan cukup panjang, Ammar akhirnya menetapkan pilihannya pada Senin, 9 Mei 2026. Aktor berusia 32 tahun itu resmi menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampinginya dalam proses hukum berikutnya.

Langkah tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk persoalan pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi, hari Senin tanggal 9 Mei itu balik lagi tim Bang Krisna untuk gimana nih? Akhirnya Bang Ammar itu memutuskan Bang Krisna, dan bikin surat pencabutan lagi di tanggal 9 Mei itu," pungkas Kamelia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua DPR pastikan RUU Pemilu dirancang untuk tak rugikan rakyat
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Setiap Hari 14 Korban Kecelakaan di Jakarta, 2.000 Pelajar Diberi Edukasi Lalin
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Geram Lihat Kekumuhan di Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap 4 Keraton akan Dipercantik: Kita Bukan Menjual Keraton
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem di 88 Kabupaten/Kota
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 10 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.