TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Ganti disebut-sebut telah mengganti pengacara usai dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Lapas. Proses pergantian pengacara kabarnya sempat memunculkan selisih paham di lingkungan orang terdekat Ammar.
Kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia, menyebut pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu beberapa kali berubah sikap dalam menentukan penasihat hukum yang akan mendampinginya. Kondisi tersebut bahkan membuat Ammar menandatangani lebih dari satu surat pencabutan kuasa.
"Memang hari Jumat setelah tanggal 28, jadi Bang Ammar tuh bikin dua kali pencabutan. Terakhir sidang kan Bang Ammar sudah tanda tangan pencabutan. Kemudian yang tadi saya bilang, hari Jumat PH (Penasihat Hukum) lama (Jon Mathias) datang untuk bilang tidak banding dan mencabut lagi supaya ini tidak ada pencabutan oleh Om Jon tapi menambahkan," ujar Kamelia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/5).
Situasi itu kemudian menimbulkan kesan adanya dualisme kuasa hukum. Melihat kondisi tersebut, Kamelia mengaku sempat berdiskusi dengan pengacara Krisna Murti agar Ammar segera menentukan satu pilihan demi kelancaran proses hukum yang dijalani.
"Akhirnya saya diskusi lagi dengan Bang Krisna, tidak bisa yang seperti tadi saya bilang, tidak bisa gitu lho. Harus dipilih salah satunya. Ya kan?" tuturnya.
Meski ikut mendampingi Ammar dalam masa sulit, Kamelia menegaskan dirinya tidak ikut campur terlalu jauh dalam pengambilan keputusan. Ia menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar dan keluarganya, termasuk adik-adik sang aktor.
"Saya juga bicara dengan adik-adiknya, biarkan Bang Ammar yang memilih karena hidup-hidup dia, masa depan-masa depan dia. Keputusan ada di tangan Bang Ammar dan di tangan adik-adiknya. Bukan saya, saya ini cuma sebagai orang terdekat," kata Kamelia.
Setelah melalui pertimbangan cukup panjang, Ammar akhirnya menetapkan pilihannya pada Senin, 9 Mei 2026. Aktor berusia 32 tahun itu resmi menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampinginya dalam proses hukum berikutnya.
Langkah tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk persoalan pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan.
"Jadi, hari Senin tanggal 9 Mei itu balik lagi tim Bang Krisna untuk gimana nih? Akhirnya Bang Ammar itu memutuskan Bang Krisna, dan bikin surat pencabutan lagi di tanggal 9 Mei itu," pungkas Kamelia.




