Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Tegaskan Tumpukan Duit 10,27 T Bukan Seremonial Belaka

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan gunungan uang triliunan rupiah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diserahkan ke kas negara bukan sekadar simbol atau seremoni belaka.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka acara penyerahan uang hasil sitaan dan denda senilai Rp10,27 triliun di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Acara tersebut turut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :
Dapat Bisikan, Prabowo Sebut Ada Gunungan Duit Rp49 T Diserahkan Bulan Depan
Hadiri Penyerahan Duit Rp10,2 T dari Satgas PKH, Prabowo: Jangan Dianggap Show!

Di hadapan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang menggunung di area acara, Burhanuddin menyebut capaian tersebut menjadi bukti nyata negara hadir dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tutur Burhanuddin.

Menurut dia, uang triliunan rupiah yang berhasil dikembalikan ke negara merupakan hasil kerja keras Satgas PKH dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sekaligus menutup kebocoran keuangan negara dari sektor sumber daya alam.

“Kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan, serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara,” katanya.

Burhanuddin mengatakan, momentum penyerahan uang sitaan tersebut menjadi simbol bahwa negara tidak tinggal diam terhadap penguasaan sumber daya alam secara ilegal.

Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan tegas demi memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin juga menyampaikan tiga komitmen utama dalam penertiban kawasan hutan.

Pertama, mencegah kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Kedua, menghentikan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan rasa keadilan. Ketiga, menindak pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum dan melarikan hasilnya ke luar negeri.

“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar -besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Duit Rp10,2 T dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Purbaya
Kamar Dagang China Keluhkan Soal Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Buka Suara
Kejagung Serahkan Rp10,27 Triliun ke Negara, Tumpukan Uangnya Bikin Melongo

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Ajukan 5 Syarat Perundingan Ulang dengan AS
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
• 52 menit lalujpnn.com
thumb
CLASSY Ride and Chill 2026 Pecah di Bali, Lebih dari 500 Rider Tumpah Ruah Riding Bareng Artis Kalcer
• 4 jam laludisway.id
thumb
Prabowo ke Rakyat RI: Percaya, Sebentar Lagi Uang Kita Cukup!
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Distribusi Lampaui Target, Harga MinyaKita Diklaim Stabil 
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.