jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5).
Gugatan ini muncul salah satunya karena kekhawatiran terhadap adanya pandemi baru di masa depan yang ia sebut sebagai ‘Virus X’.
BACA JUGA: Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
Eks Cagub DKI Jakarta itu menekankan isu mengenai ancaman kesehatan di masa depan bukan sekadar isapan jempol, melainkan sudah menjadi perdebatan publik.
Dia pun melampirkan bukti dalam permohonannya ihwal pernyataan dia di sejumlah media terkait ‘virus x’.
BACA JUGA: GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan
"Akan muncul pandemi baru bermama ‘Virus X’ dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19," kata Dharma seusai pengajuan permohonan di MK.
Ikhwal virus itu, Dharma menjelaskan kalangan epidemiolog menegaskan kemunculannya tidak dapat dipastikan secara waktu maupun jenisnya.
BACA JUGA: Tindak Tegas Klinik Kecantikan Ilegal, DPR RI Minta Polisi Gunakan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Ketidakpastian mengenai jenis dan waktu munculnya pandemi ini justru berbahaya jika bertemu dengan pasal-pasal karet dalam UU Kesehatan.
Dharma lantas menyoroti sejumlah pasal di UU Kesehatan yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pemaksaan medis jika status darurat kesehatan atau wabah ditetapkan secara subjektif.
Dia menilai aturan saat ini berpotensi melahirkan problem serius dalam relasi antara negara dan warga negara di bidang kesehatan.
Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah Pasal 394 dan Pasal 446 UU Kesehatan yang bisa menjadi senjata untuk memaksa warga mengikuti prosedur medis tertentu tanpa pilihan.
Lebih lanjut, Dharma juga menyatakan frasa “kriteria fain yang ditetapkan oleh Menteri’ dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan sangat berisiko.
Tanpa batasan ilmiah yang transparan, negara dianggap bisa dengan mudah menetapkan status darurat untuk mengontrol warga.
“Kondisi ini menciptakan legal insecurity yang tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga secara psikologis,” tutur Dharma.
“Rasa tidak aman yang timbul akibat ketidakpastian hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional atas perlindungan diri dan resa aman,” tegasnya.
Terdapat 5 pasal dalam UU Kesehatan yang diuji oleh Dharma, yakni: Pasal 353 ayat (2) huruf g yang diuji karena memberikan kewenangan subjektif kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status KLB berdasarkan "kriteria lain" yang dinilai sebagai pasal karet tanpa batasan ilmiah yang jelas.
Pasal 394 yang mewajibkan kepatuhan pada seluruh kegiatan penanggulangan wabah dikhawatirkan memicu pemaksaan tindakan medis tanpa persetujuan warga (informed consent).
Pasal 395 ayat (1) mengenai kewajiban melaporkan orang yang baru sekadar "diduga" sakit yang dianggap melanggar privasi.
Pasal 400 terkait larangan menghalangi upaya penanggulangan wabah yang terminologinya dinilai multitafsir dan rentan mengkriminalisasi warga.
Pasal 446 yang mengatur sanksi pidana berupa denda hingga Rp 500 juta atau penjara dinilai tidak proporsional dan dapat menjadi alat intimidasi bagi masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tubuhnya. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekanbaru? Wanita Terlibat
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra




