JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa tersebut yakni: Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempat terdakwa tersebut semuanya anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Dalam sidang hari ini, Sersan Dua Edi Sudarko mengungkap ia dan terdakwa lainnya mencari tahu aktivitas Andrie Yunus setelah empat terdakwa sepakat akan melakukan aksi penyiraman.
"Setelah disepakati, kami mem-browsing (mencari informasi di internet) kegiatan Andrie Yunus dalam waktu dekat," katanya dalam sidang tersebut, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Baca Juga: Alasan Oditur Militer Jenguk Andrie Yunus karena Kemanusiaan: Sampaikan Rasa Empati dan Simpati
Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa I pun membenarkan para terdakwa akhirnya mendapatkan informasi kegiatan rutin Andrie Yunus.
"Setiap hari Kamis Andrie Yunus menyuarakan narasi, ada acara di Monas," ucapnya.
Pihak oditur kemudian menanyakan terkait motor yang dipakai, kemudian terdakwa II atau Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menjawab motor tersebut merupakan milik terdakwa III atau Kapten Nandala Dwi Prasetyo.
Setelah adanya kesepakatan dan pencarian informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus, terdakwa pun membenarkan aksi penyiraman dilakukan di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- penyiraman air keras
- andrie yunus
- pengadilan militer
- sidang kasus penyiraman air keras
- aktivis kontras





