Seorang pria berinisial EP (37) ditangkap setelah membawa kabur motor milik temannya berinisial PP (23) di Bojongsari, Depok. Modusnya, korban meminjam motor untuk membeli makan.
"(Modus) pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan, namun tidak dikembalikan lagi," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu (25/4) pukul 00.00 WIB pada saat pelaku berjualan kopi. Kemudian ada teman pelaku datang mengendarai motor Kawasaki Ninja milik korban.
"Selanjutnya seperti biasa terlapor meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan. Namun setelah saksi 2 meminjamkan motor tersebut terlapor tidak kembali lagi. Kemudian saksi 2 mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti motor milik korban pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Baru Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dvp/zap)





